Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Jumat, 21 Januari 2022 – 19:34 WIB
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!