Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Argumen Bawaslu Terus Desak KPU Laksanakan Putusan soal OSO

Kamis, 17 Januari 2019 – 00:05 WIB
Argumen Bawaslu Terus Desak KPU Laksanakan Putusan soal OSO - JPNN.COM
Ketua DPD Oesman Sapta Odang tinjau TPS. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu mengingatkan KPU agar segera melaksanakan putusan kasus pelanggaran administratif yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO).

Bila tidak kunjung dilaksanakan, para calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) lainnya juga terimbas. Mereka bisa kehilangan legitimasi sebagai peserta dalam pemilu kali ini.

Dalam keterangan di Bawaslu, Selasa (15/1), , anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan bahwa putusan Bawaslu memiliki konsekuensi hukum bila tidak dilaksanakan. Sebab, ada kaitan dengan PTUN yang juga memutus sengketa OSO.

’’Akibat hukum yang terbesar adalah legalitas atau status hukum calon anggota DPD yang sudah ditetapkan oleh SK KPU Nomor 1130,’’ terangnya.

Putusan TUN menyatakan bahwa SK tersebut dicabut. Artinya, SK yang berisi ratusan calon anggota DPD dari 34 provinsi itu tidak berlaku lagi. ’’SK 1130 sudah tidak bisa lagi dinyatakan sebagai payung hukum legalitas dari calon anggota DPD,’’ lanjut perempuan kelahiran Palu, Sulteng, itu.

Seharusnya fakta tersebut menjadi pertimbangan utama KPU dalam melaksanakan putusan Bawaslu. KPU harus segera menerbitkan SK baru untuk memulihkan legalitas para calon senator itu.

’’Karena kewenangan menerbitkan SK itu hanya ada di KPU,’’ tutur Ratna. Bila tidak kunjung ada tindakan, bisa dikatakan tidak ada lagi calon anggota DPD.

Putusan Bawaslu memerintah KPU untuk menerbitkan SK baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah seorang calon senator asal Provinsi Kalimantan Barat. Namun, bila OSO terpilih dan tetap tidak mau melepas jabatan sebagai ketua umum Partai Hanura, KPU dilarang menetapkan dia sebagai anggota terpilih DPD.

Bawaslu kembali mengingatkan KPU untuk segera melaksanakan putusan pelanggaran administratif yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close