Ari Muladi Tetap Nyatakan Tidak Ada Rekaman
Minggu, 25 Juli 2010 – 07:32 WIB
Soal rencana majelis hakim persidangan Anggodo, yang akan membuka rekaman percakapan tersebut, justru disambut baik oleh kubu Ari Muladi maupun Bibit-Chandra. Alex mengatakan, pemutaran rekaman percakapan dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan Anggodo Widjojo itu, membuat perkara menjadi lebih jelas. Hal senada juga diungkapkan Sugeng. "Ya, kita malah senang. Biar semuanya jadi jelas. Ada tidak rekaman tersebut," ujarnya.
Namun jika tidak terbukti rekaman tersebut ada, maka lanjut Sugeng, baik Kapolri maupun Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya, karena telah menebar fitnah. TPBC juga berpendapat serupa. Alex menegaskan, jika rekaman tersebut tidak ada, Kapolri dan Jaksa Agung wajib minta maaf pada masyarakat. Bahkan, lanjut dia, dengan kesadaran sendiri, keduanya harus mundur. "Sebab itu pernyataan serius yang diucapkan di depan anggota dewan, didengar masyarakat luas. Itu bisa berdampak pada pembunuhan karakter Bibit dan Chandra," tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan yang menerima pelimpahan berkas dari penyidik, sepertinya enggan menanggapi polemik ada tidaknya rekaman itu. Marwan Effendy, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kala perkara Bibit " Chandra ditangani Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahuinya.