Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arief Poyuono: Upah Per Jam Adalah Perbudakan Milenial

Selasa, 31 Desember 2019 – 18:11 WIB
Arief Poyuono: Upah Per Jam Adalah Perbudakan Milenial - JPNN.COM
Waketum Gerindra Arief Poyuono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Foto M Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memberikan kritik keras terhadap rencana penerapan upah per jam lewat RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan. Bagi Arief, skema itu sama saja seperti perbudakan.

"Ini enggak ada bedanya dengan yang namanya sistem perbudakan baru di era milenial," ucap Arief kepada jpnn.com, Selasa (31/12).

PIhaknya juga tidak sepakat dengan pendapat Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono yang menilai sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya.

"Adil dari mana ya? Itu sama kerja part time yang enggak jelas bagi para buruh dan karyawan," tegas ketua umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.

Di sisi lain, penerapan upah per jam menurutnya bakal memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha. Sebab, mereka terbebas dari berbagai kewajiban terhadap pekerja.

"Dengan pemberi kerja membayar upah pakai sistem per jam bukan cuma enggak bayar pajak. Tapi juga tidak bayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk buruh nantinya," tutur Arief.

Untuk itu dia kukuh menyurakan penolakan sistem upah per jam dimasukan ke dalam omnibus law. Sebab, hal itu merupakan pasal titipan dari pengusaha.

"Sistem upah per jam yang akan masuk omnibus law itu salah satunya titipan dari pengusaha lokal dan asing. Ini harus ditolak," tandasnya. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono memberikan kritik keras terhadap rencana penerapan upah per jam lewat RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close