Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemetik Buah di Australia Mulai Dibayar per Jam, Harga Buah dan Sayuran Diperkirakan Naik

Jumat, 29 April 2022 – 05:41 WIB
Pemetik Buah di Australia Mulai Dibayar per Jam, Harga Buah dan Sayuran Diperkirakan Naik - JPNN.COM
Perubahan sistem upah bisa membuat harga buah dan sayuran lebih mahal namun menurut serikat pekerja ini akan membuat pekerja lebih terlindungi. (ABC Rural: Erin Cooper)

Mulai tanggal 28 April para pemetik buah di Australia akan mendapatkan gaji minimum per jam dan ini diperkirakan akan membuat harga buah dan sayur di negara itu menjadi lebih mahal.

Ini adalah perubahan besar paling penting di bidang pertanian di Australia di mana sekarang setiap pekerja tidak lagi boleh bekerja dengan bayaran per keranjang.

Mereka sekarang harus mendapat upah minimum per jam yaitu sekitar A$25,41 (sekitar Rp250 ribu).

Penerapan gaji minimum per jam tersebut yang dimulai tanggal 28 April karena keputusan Fair Work Commision tahun lalu.

Keputusan tersebut banyak ditentang oleh kelompok petani yang mengatakan dengan adanya upah minimum sekarang pekerja yang produktif tidak akan termotivasi lagi untuk bekerja lebih keras.

Direktur Eksekutif Petani Penghasil Buah-buahan Tasmania, Peter Cornish, mengatakan bahwa upah minimum per jam tersebut merupakan hal yang 'bagus' dan sudah banyak hal dilakukan untuk memastikan bahwa para petani akan mematuhi aturan tersebut.

Namun, menurutnya di sisi lain hal itu akan berpengaruh terhadap meningkatnya harga di supermarket bagi konsumen.

"Akan ada kemungkinan kenaikan ongkos produksi. Apakah nantinya akan berpengaruh pada harga jual saya kira itu adalah masalah lain, namun yang pasti akan terjadi kenaikan ongkos produksi," katanya.

Mulai tanggal 28 April para pemetik buah di Australia akan mendapatkan gaji minimum per jam dan ini diperkirakan akan membuat harga buah dan sayur di negara itu menjadi lebih mahal

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close