Ariel Ditangkap Polisi!
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Ariel bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskoba Polres Palangka Raya karena menjual pil zenith, Selasa (7/11).
Pria bernama lengkap Muhammad Syaril itu diciduk di Pasar Kahayan di Jalan Mendawai 5.
Petugas menyita beberapa barang bukti seperti seratus pil zenith dan uang tunai Rp 480 ribu.
Kini, Ariel sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pria 30 tahun tersebut diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ini menindaklanjuti SMS warga ke Kapolres Palangka Raya di lokasi biliar Pasar Kahayan yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang bernama Ariel yang mengedarkan zenith dan kemudian berhasil ditangkap,” tutur Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (8/11).
Gatoot menambahkan, tersangka menjual pil zenith dengan harga Rp 50 ribu per keping.
Ariel sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak tujuh bulan yang lalu.