Aris dan Irawan Dihajar Massa Hingga Pingsan
Kamis, 23 November 2017 – 08:14 WIB
Namun, upaya melarikan diri tak berhasil. Massa langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
"Anggota kami yang sedang patroli ini berhasil mengamankan dua pelaku dari amukan mansa yang beringas," ujar Budi.
Budi mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan motor pelaku Honda Vario dengan nopol L 6081 TJ, serta kunci T dan 3 buah anak kunci milik pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman hingga sembilan tahun," terangnya.(sar/no)