Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 08:30 WIB
Lalu setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Ir (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.(muh/palpres)