Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Armin Siram Mantan Bos Pakai Air Keras

Minggu, 15 Oktober 2023 – 15:18 WIB
Armin Siram Mantan Bos Pakai Air Keras - JPNN.COM
Pelaku Armin, 45, yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, tetapi rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.

Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.

Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihakPolsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan penangkapan menemukan beberapa kendala, sebab, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat, pelaku Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

Akibat perbuatannya, kata dia, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi akhirnya menangkap Armin, 45, pelaku penyiraman air keras kepada mantan bosnya bernama Sudarmadi, 50, di Tanggamus, Lampung.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close