Arseto Pariadji Ternyata Pecandu Sabu-sabu
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan pegiat media sosial Arseto Pariadji sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari pemeriksaan, ternyata dia juga seorang pecandu narkoba. Hal ini dikuatkan setelah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut bong di tiga apartemen yang ditempati Arseto di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, narkoba ditemukan di apartemen yang ada di Semanggi dan Tamansari.
"Ada satu kotak ini, isinya ada barang bukti sabu," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, penyidik juga menggeledah apartemen Arseto di Kelapa Gading.
Di lokasi tersebut penyidik menemukan plastik klip bekas tempat narkoba dan alat isap sabu.
"Ada beberapa korek api, kemudian klip yang diduga itu adalah untuk obat terlarang dan kemudian ada bong. Kita temukan di Gading Mas ini," ujar Argo.
Atas kasus narkoba tersebut, Arseto terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mg1/jpnn)