Berita Terbaru soal Arseto Pariadji Si Penghina Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memeriksa Arseto Pariadji. Dia adalah pelaku ujaran kebencian yang memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pendukungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menantikan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus tersebut.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan pada pekan lalu. Belum (P21), kami tunggu saja seperti apa (petunjuk) nantinya," ujar Argo kepada wartawan, Minggu (22/4).
Argo menjelaskan, apabila berkas perkara Arseto dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejaksaan, polisi bakal memperbaikinya lagi sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Namun Argo tidak bisa memastikan kapan pihak kejaksaan selesai melakukan penelitian berkas dan memberitahukan hasilnya itu.
Sebelumnya Arseto menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution senilai Rp 25 juta.
Atas ulahnya, Arseto disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (mg1/jpnn)