Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arsjad Sebut Munaslub Kadin Bersifat Ilegal, Melanggar AD/ART Organisasi

Minggu, 15 September 2024 – 19:31 WIB
Arsjad Sebut Munaslub Kadin Bersifat Ilegal, Melanggar AD/ART Organisasi - JPNN.COM
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengaku berpegang teguh terhadap AD/ART organisasi yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 2022 dalam berasosiasi.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia harus pula berpegang teguh terhadap dua ketentuan tersebut.

Arsjad berkata demikian demi menanggapi penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu (14/9) kemarin yang menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

"Termasuk, penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Direktur Utama Indika Energy itu dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9) ini.

Arsjad mengatakan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 masih berlaku sampai kini.

Terlebih, proses penentuan kala itu melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021.

"Saya mengajak, mari sama-sama patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Arsjad.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Pasal 18 AD/ART organisasinya menyatakan Munaslub dapat dilaksanakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap aturan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bereaksi seperti ini menyikapi pelaksanaan Munaslub organisasinya pada Sabtu (14/9) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA