Arsjad Sebut Munaslub Kadin Bersifat Ilegal, Melanggar AD/ART Organisasi
Termasuk, kata dia, Munaslub bisa dilakukan ketika terjadi penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Dhaniswara mengatakan dalil yang digunakan untuk melaksanakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai ketua tim pemenangan capres-cawapres tidak masuk akal.
"Tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," katanya, Minggu
Toh, lanjut dia, Arsjad juga sudah mengajukan izin sebelum terjun sebagai ketua tim pemenangan, termasuk memperoleh restu dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
"Beliau (Arsjad, red) juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” ujar Dhaniswara.
Dis melanjutkan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu kemarin jelas-jelas tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.
Semisal, ujar Dhaniswara, adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” katanya.