Arsjad Sebut Munaslub Kadin Bersifat Ilegal, Melanggar AD/ART Organisasi
Dhaniswara mengatakan Munaslub juga hanya bisa diajukan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin level provinsi seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 AD/ART.
Dia menjelaskan Kadin di tingkat provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu sebelum mengajukan Munaslub.
Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% 1) dari peserta penuh.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB (Anggota Luar Biasa, red) yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50 1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” kata dia.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Indonesia melaksanakan Munaslub pada Sabtu kemarin.
Informasi yang beredar menyatakan Munaslub pada Sabtu kemarin diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. (ast/jpnn)