Arsul Paparkan Syarat Penting Untuk Amandemen UUD 1945
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani angkat bicara menanggapi usulan amandemen UUD 1945.
Arsul dalam pandangannya mengingatkan usulan amandemen penting mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ujar Arsul dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Dia mengatakan dalam pasal dimaksud disebutkan amendemen UUD harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Antara lain, usul amendemen harus diajukan sepertiga dari seluruh anggota MPR RI.
Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota.
"Jadi, minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota."
"Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.