Arsul Sentil Kejagung soal Disparitas Tuntutan Habib Rizieq dengan Petinggi Sunda Empire
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti disparitas tuntutan pihak kejaksaan ketika menangani perkara tindak pidana umum pascakeluarnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019.
Menurut legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ketika orang yang berperkara memiliki sikap politik berseberangan dengan pemerintah, maka dia akan dituntut hukuman secara maksimal.
Arsul pun menyebut beberapa contoh kasus, yakni dalam perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Ratna Sarumpaet.
Sentilan disampaikan Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/6).
"Disparitas ini, misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik. Misalnya, dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus, kalau dulu Ratna Sarumpaet," ucap Arsul Sani.
Politikus yang juga wakil ketua MPR RI itu mengatakan, perkara orang yang berseberangan dengan pemerintah kebanyakan dituntut maksimal enam tahun penjara.
Namun, kata dia, tuntutan jaksa tidak maksimal ketika orang yang tidak berseberangan dengan pemerintah duduk di kursi terdakwa.
Dia lantas berbicara perkara yang menyeret petinggi Sunda Empire Ki Rangga Susana yang tuntutannya tak dilayangkan secara maksimal oleh jaksa.