ART Menduga Terjadi Pelanggaran POJK di BPD Sulteng
"Ini perlu ditelusuri semuanya, dahulu pernah ada teguran oleh OJK dalam terkait persoalan operasional perbankan, tetapi pihak BPD Sulteng tidak mengindahkan teguran tersebut," tutur ART.
Dia pun mengingatkan kembali bahwa POJK melarang direktur merangkap jabatan dalam internal struktural.
"Tentunya berbicara fungsi kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2017, sudah sangat jelas melanggar," ujarnya.
Oleh karena itu, ART ,mendorong aparat penegak hukum perlu menelusuri penggunaan anggaran di bank daerah tersebut.
"Kejaksaan perlu menelusuri penggunaan anggaran operasional perbankan terhadap BPD Sulteng secara legalitas keabsahannya selama hampir dua tahun ini," ujar Abdul Rachman Thaha. (fat/jpnn)