ART Menduga Terjadi Pelanggaran POJK di BPD Sulteng
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menduga terjadi pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait jabatan direktur utama BPD Sulteng yang dijabat pelaksana tugas (Plt).
Menurut dia, jabatan direktur utama merupakan penanggung jawab penuh atas kelangsungan proses perbankan yang kompleks. Namun, hampir dua tahun ini BPD Sulteng tidak punya dirut definitif.
"Tentunya ini perlu kami pertanyakan, jangan-jangan kelangsungan proses perbankkan BPD Sulteng dijalankan beberapa direktur saja selama hampir dua tahun ini," ucap Rachman Thaha.
Senator asal Sulteng itu menilai jika itu yang terjadi, diduga ada pelanggaran terhadap Pasal 7 POJK Nomor 46 Tahun 2017 yang salah satunya melarang direktur rangkap jabatan.
"Saya menduga dua direktur yang ada sekarang ini menjalankan seluruh rangkaian kelangsungan perbankan sampai saat ini," ujar pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Di sisi lain, mengacu Pasal 11 POJK, masing-masing direktur yang ada di BPD Sulteng wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 kepada direktur utama dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris paling sedikit secara triwulan.
"Sementara kekosongan direktur utama (definitif) BPD Sulteng sudah berjalan dua tahun. Ada apa sama pemerintah Provinsi?" kata dia mempertanyakan.
Anggota Komite II DPD RI itu menjelaskan secara legalitas, dirut paling bertanggung jawab dalam proses penggunaan anggaran operasional BPD Sulteng.