Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Jumat, 14 November 2014 – 04:27 WIB
Apabila sudah inkracht, terpidana tidak bisa juga langsung dieksekusi. Dia akan diberi bimbingan psikologi, rohani, dan jaksa wajib memenuhi permintaan terakhir terpidana mati. "Tentunya permintaan terakhir yang wajar," lanjutnya.
Saat ini, Jampidum sedang memilah-milah daftar terpidana mati tersebut. Jampidum akan membuat kategorisasi yang jelas agar mudah dipahami masyarakat. Sebab, selama ini data kejagung dan Kemenkum HAM soal terpidana mati berbeda. Perbedaan tupoksi membuat list terpidana mati menjadi tidak seragam.(byu/gun/kim)