Arus Bawah Jokowi: Jangan Biarkan Menhub BKS Dijebak
Menurut Dedy, keputusan Budi Karya hanya menindaklanjuti surat edaran dari Gugus Tugas tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pak BKS hanya menjelaskan, yang dimaksud dengan penumpang, lalu moda transportasi yang dibolehkan berjalan dan untuk kepentingan apa. Tidak ada yang bertentangan dengan statement presiden," tuturnya.
Dedy juga mengatakan, Budi Karya hanya menjelaskan terkait aturan moda transportasi agar tidak rancu.
"Supaya tidak rancu, Pak Budi memperjelas saja. Misal penumpang siapa? Oh untuk pertahanan dan keamanan, percepatan penanganan Covid-19, kematian atau ada anggota dewan kunjuhgan kerja, kan pakai penerbangan. Maskapai enggak akan melayani kalau masih berpegang pada larangan sebelumnya," tutur Dedy.
Kementerian Perhubungan diketahui membuka kembali moda transportasi yang berlaku sejak Kamis (7/5). Menurut Budi Karya, moda transportasi dibuka hanya untuk melayani kepentingan khusus, misalnya logistik dan pemerintahan. Sementara untuk aktivitas mudik tetap dilarang.
"Dimungkinkan semua moda untuk udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi, dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya, Rabu (6/5) kemarin. (gir/jpnn)