Arus Mudik, 300 Truk Bertonase Besar Dikandangkan di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 300 kendaraan bertonase besar yang melintas di Alang-Alang Lebar (AAL) KM 12 di Palembang dikandangkan oleh pihak kepolisian.
Pengandangan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tentang larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintas mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam.
"Ya, benar, kemarin ada 300 kendaraan bertonase besar (truk) yang kami kandangkan, dan hari ini, ada 30 truk," ungkap Kapolsek Sukarami, M. Ikang Ade Putra, Senin (8/4).
Menurut Ikang, kendaraan yang dikandangkan tersebut akan digeser setelah situasi lalu lintas di Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin terpantau lancar.
"Kami menyesuaikan situasi lalin di Muba dan Banyuasin, apabila kedua daerah tersebut sudah lancar, maka kendaraan-kendaraan yang dikandangkan akan dilakukan pergeseran," jelasnya.
Saat ini, kata Ikang, terpantau volume kendaraan meningkat hingga 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
Volume kendaraan meningkat umumnya datang dari Palembang maupun Banyuasin.
"Alhamdulillah situasi lalu lintas tetap lancar," ucapnya.