AS Harus Buka Akses Rokok
WTO Menangkan Gugatan IndonesiaSabtu, 07 April 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO) melalui laporan Appellate Body (AB) yang memenangkan gugatan Indonesia atas regulasi Amerika Serikat (AS) pada 4 April. Sebelum ini, AS melarang produk keretek asal Indonesia masuk ke sana. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan, pihaknya menyambut baik keputusan WTO tersebut. Akan tetapi, Bayu mengakui masih belum bisa memastikan kapan pengusaha rokok keretek bisa segera mengekspor komoditasnya. "Karena harus tunggu AS dahulu. Meski sudah ada keputusan, kapan pembukaan pintu impor tetap bergantung pada AS," jelasnya.
Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan, pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan keputusan AB itu bersama pemerintah AS. Kesiapan tersebut didasarkan pada rekomendasi AB agar pemerintah AS menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya technical barrier to trade (TBT) agreement. "Untuk itu, kami bersedia bekerja sama dengan pemerintah AS," katanya.
Iman mengatakan, keamanan akses pasar menjadi faktor penting bagi rokok keretek Indonesia. Juga mencegah pemberlakuan aturan serupa oleh negara-negara anggota WTO lain, khususnya negara tujuan ekspor utama untuk rokok keretek Indonesia.
JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Perjalanan Inspiratif Mila, Atlet Pencak Silat yang Bergabung dengan PNM
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:47 WIB - Bisnis
'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:37 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:18 WIB - Industri
Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB