AS Tega Gilir Pacar kepada Tiga Temannya di Semak-semak
Kamis, 08 Februari 2018 – 22:44 WIB
“Kejadian terjadi pada 25 januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB, kekasih korban terlebih dahulu melancarkan aksinya dan diteruskan tiga rekannya,” tutur Wijonarko.
Kemudian Polisi melakukan penangkapan pada ketiga pelaku setelah melakukan penyidikan ke kontrakan pelaku.
“Kemudian AS dan BM berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi, setelah itu pelaku DP berhasil ditangkap di Bintara, dari situ Polisi mengetahui AP tidak ada di tempatnya dan statuanya DPO,” tandasnya.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal 81 ayat 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (kub/gob)