Asal Blak-blakan, Gayus Bakal Terima Perlindungan
Rabu, 16 Februari 2011 – 20:42 WIB
Ditambahkannya, LPSK siap memberikan perlindungan pada Gayus karena sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan. LPSK, lanjutnya, tidak mungkin diskriminatif.
"Kalau memang ada informasi penting yang menurut penyidik memang akan diungkap Gayus sehingga dia merupakan saksi kunci dari kejahatan tersebut, maka sesuai hukum harus kita lindungi,’’ tegas Abdul.
Dalam UU Tentang Perlindungan Saki dan Korban, Whistle blower bisa mendapat pengurangan hukuman. Namun demikian Abdul menegaskan bahwa belum tentu ketentuan tersebut berlaku untuk Gayus. Sebab, LPSK masih akan mendalami dulu sejauh mana peran Gayus dalam pengungkapan kasus.