Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:03 WIB
Di hadapan Komisi VI DPR, Menkeu menyebutkan pula bahwa dirinya telah menerbitkan PMK 240, PMK 241 dan PMK 242 tahun 2009 yang merupakan revisi atas PMK 45, PMK 46 dan PMK 46 tahun 2009 untuk mengakomodasi masyarakat usaaha FTZ BBK.
“Dengan terbitnya tiga PMK bari itu, diharapkan permasalahan teknis di lapangan dapat diselesaikan dan kepentingan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat usaha dapat diakomodasi,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menyatakan, dengan pemberlakukan Asean-China AFTA maka pemerintah harus segera memperketat pengawasan terhadap sejumlah pelabuhan impor guna mengantisipasi masuknya barang-barang selundupan ke dalam negeri. Menurut politisi Golkar itu, jangan sampai barang selundupan yang lolos merusak pasar dalam negeri.