Asean-China AFTA Tak Ganggu FTZ BBK
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:03 WIB
Komisi VI DPR juga sempat menanyakan persoalan tentang tidak sinkronnya pelaksanaan FTZ di Batam terutama tentang pemberlakuan masterlist. Berdasarkan hasil kunungan kerja Komisi VI DPR ke Batam beberapa waktu lalu,para pengusaha di Batam memang mengeluhkan masalah masterlist.
Terkait hal ini Menkeu menjelaskan, pihaknya sudah mengakomodasi keberatan para pelaku usaha di Batam. Menurut Menkeu, masterlist diperlukan karena FTZ BBK bersinggungan langsung dengan daerah pabean di Indonesia lainnya dan ada interaksi keluar-masuk barang dari dank e FTZ, baik dari luar negeri maupun dalam negeri sehingg aperlu pengaturan sceara khusus.
Masterlist, lanjutnya, merupakan isntrumen yang diperlukan untuk mengetahui data riil impor dan ekspor di FTZ Batam. “Data tersebut sangat penting untuk statistik perdagangan, pengawasan, evaluasi kinerja FTZ BBK dan bahan negosiasi dengan negara tetangga dalam rangka kerja sama perdagangan bilateral/regional,” tandasnya.