ASN Dilarang Menanggapi Unggahan Soal Capres di Media Sosial
Netralitas ASN harus mutlak dilaksanakan karena tugas ASN melayani masyarakat.
Dia menegaskan, ASN jika ingin bergabung di parpol atau tim sukses harus menangggalkan dahulu jabatannya atau mengundurkan diri sebagai ASN.
"Saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN terkait keterlibatan dalam politik praktis, meski demikian mendekati Pemilu 2024 ini pengawasan terus kami perketat," ucapnya.
Faisal lebih lanjut mengimbau masyarakat ikut pro-aktif dalam memberikan informasi kepada Bawaslu.
Misalnya, jika mengetahui ada oknum ASN terlibat dalam kegiatan salah satu caleg maupun capres yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat.
Bawaslu saat ini masih melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi berkenaan sosialisasi aturan baru sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 18 tahun 2023 tentang aturan di mana suami atau istri dari ASN menjadi caleg.
Sesuai surat edaran itu, ASN tidak boleh ikut terlibat apalagi mendampingi baik suami atau istrinya yang menjadi caleg.
Kemudian, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan atau pemberian barang tertentu), termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi caleg. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: