ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu
Yakni berupa 36 saset kosong berukuran kecil, tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Mulkaifin juga menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: