ASN Konon Boleh Beristri 4, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
Senin, 22 Maret 2021 – 18:36 WIB
"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat," bebernya.
Tjahjo juga menegaskan, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian hukum dan HAM.
"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: