ASN Tenang Saja, Sebelum Cuti Lebaran THR Sudah Dibayarkan
jpnn.com, MATARAM - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) L. Gita Ariadi memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB diberikan sebelum libur cuti bersama Lebaran pada 28 April 2022.
"Intinya, sebelum cuti bersama, THR sudah diberikan," kata Gita di Mataram, NTB, Kamis (21/4).
Menurut dia, hingga saat ini anggaran THR masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Oleh karena itu, dia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dialokasikan untuk THR tersebut.
"Nah soal berapa detail jumlahnya, saya belum tahu karena masih dalam penghitungan teman-teman di BPKAD," ujarnya.
Gita menjelaskan pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022.
Pemberian THR kepada ASN serta pensiunan pada 10 hari menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, maka akan dibayar setelah Juli 2022.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, tetapi masih dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.