ASN Terbatas, Daerah Ini Menyatakan Masih Butuh Guru Honorer
Senin, 24 Januari 2022 – 22:29 WIB
Walakin, Putut belum mendapatkan petunjuk teknis soal rencana penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.
Penghapusan honorer sendiri dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Sementara itu, ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (ant/fat/jpnn)