ASN yang Ditugaskan di Luar Negeri Dituntut Memiliki Kecakapan Digital
Demi menunjang pemanfaatan digital, ujar Teuku Faizasyah, adanya inisiasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang pengelolaan media digital dan pedoman interaksi di media sosial. Melalui Permenlu ini, diharapkan agar SDM Kemenlu dapat memanfaatkan digital dengan baik.
Praktik diplomasi saat ini sudah berjalan dengan metode yang baru, untuk itu SDM Kemenlu perlu literasi digital dari waktu ke waktu. Dia berharap ASN memanfaatkan literasi digital untuk menunjang hal ini menjadi keterampilan termasuk sebagai pemahaman etika di ruang digital.
"Perlu diingat kalau jejak digital dapat merugikan ASN, untuk itu setiap aparatur diharapkan menjaga integrasi di manapun ia berada,” ujarnya.
Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto menyampaikan bahwa UU ITE sering diasosiasikan sebagai upaya pembatasan kebebasan berpendapat, padahal hadirnya peraturan ini meliputi larangan berbuat jahat dengan sasaran IT (seperti malware, hacking, dan lain sebagainya) dan larangan berbuat jahat menggunakan IT (seperti cyber gambling, cyber terrorism, dan lain sebagainya).
Widyaiswara Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri RI Machmudan Sadik mengatakan data di ruang digital menjadi hal yang diincar oleh para pelaku kejahatan siber (cyber threat). Jika data berhasil diambil oleh para pelaku kejahatan maka bisa berkembang menjadi serangan siber (cyber attack). Dengan adanya ancaman dan serangan ini, maka diperlukan keamanan siber (cyber security) dan kecakapan digital untuk menangani ancaman ini.
“ASN yang bekerja di luar negeri tentu sangat membutuhkan kecakapan digital untuk menunjang pelayanan bagi WNI yang berada di luar negeri," ujar Machmudan. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!