Asosiasi Perusahaan Rokok Kecil Sampaikan 4 Permintaan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan percepatan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Desakan tersebut disampaikan asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi).
"Kami masih berpijak pada usulan percepatan penggabungan (batasan produksi) sigaret kretik mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto, Minggu (15/9).
Struktur tarif cukai hasil tembakau saat ini, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak.
Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan 1, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal, tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60 persen ketimbang golongan 1.
Tuntutan Formasi untuk mempercepat penggabungan batas volume produksi SKM dan SPM menjadi 3 miliar batang per tahun itu juga didukung oleh sejumlah ekonom dan akademisi. Mereka mendorong pemerintah segera melakukan penggabungan agar pabrikan besar yang secara kumulatif produksi telah mencapai 3 miliar, harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan.
Berdasarkan data INDEF, penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dapat menambah pemasukan negara sebesar Rp 1 triliun.
Kedua, Formasi juga meminta agar persentase kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama. "Kenaikan dalam batas kewajaran, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tegas Heri.