Asosiasi Perusahaan Rokok Kecil Sampaikan 4 Permintaan
Ketiga, di segmen SKT, Formasi meminta adanya penggabungan tarif SKT golongan 1.
Keempat, agar pemerintah mempertahankan besaran tarif dan batasan produksi pada golongan 3, yakni Rp 100 per batang, dan di bawah 500 juta batang per tahun.
Heri mengatakan, keempat tuntutan tersebut demi kepentingan semua pihak. "Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung," ucapnya.
Selain menuntut empat hal tersebut, Formasi juga mengapresiasi pemerintah yang telah mampu menurunkan peredaran rokok illegal. “Di sisi lain kami juga meminta perhatian pemerintah atas maraknya penjualan rokok murah (subsidi) dari grup pabrikan besar yang semakin mengabaikan etika dalam berusaha,” tegas Heri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif cukai rokok tahun 2020 akan naik rata-rata sebesar 23 persen. Adapun harga jual eceran akan naik hingga 35 persen.
Kebijakan ini akan mulai berlaku Januari 2020. Seluruh kenaikan tersebut akan dituangkan dalam revisi PMK 156 yang saat ini masih digodok pemerintah. (esy/jpnn)