ASPADIN: Air dalam Kemasan Plastik Tidak Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menyatakan bahwa ada informasi menyesatkan konsumen serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Hal itu terkait pemberitaan mengenai ‘air dalam kemasan plastik BPA sangat berbahaya’, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat mengatakan, informasi tersebut dinilai sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC.
Badan Pengawas Obat, Makanan dan Kosmetika (BPOM) dalam peraturan nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan.
“Dengan demikian selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” kata Rachmat Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
“Dengan demikian setiap produk yang telah memiliki surat izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian yang telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, galon guna ulang PC untuk AMDK ini sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.