ASPADIN: Galon PC & PET Punya Izin Edar, Aman Dikonsumsi
Firman mengatakan bahwa iklan BPA Free pada galon sekali pakai berbahan PET bertentangan dengan PerBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada Pasal 67 ayat 2 huruf g disebutkan ”Dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menurutnya pemerintah telah menjamin keamanan semua kemasan pangan yang tercermin dalam aturan batas migrasi atau luruhan maksimum sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20/2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana ditetapkan untuk kemasan GGU total nilai batas migrasi maksimum BPA adalah 0,6 bpj , sedangkan untuk GSP total nilai batas migrasi maksimum EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid batas migrasi maksimum 6 bpj.
Terkait pelanggaran atas peraturan tersebut, ASPADIN telah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera ditertibkan.
Saat ini industri AMDK mayoritas menggunakan kemasan galon PC (96,4%) dan lainnya galon PET (3,4%). Adapun jumlah pemakai galon PC adalah 96,4% sisanya 3,4% adalah galon PET.
Firman menjelaskan bahwa ASPADIN berdiri di atas semua jenis kemasan sesuai peraturan. Semua wajib mematuhi aturan. Baik galon PC maupun PET yang telah memiliki izin edar maka aman untuk dikonsumsi.
Dan, tidak boleh ada jenis kemasan yang didiskriminasikan tanpa dasar peraturan ataupun pun bukti kasus nyata atau ilmiah. (esy/jpnn)