Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
Jumat, 01 April 2011 – 01:33 WIB
"Kalau sedang diproses tentu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di PP 78. Itu kalau sekarang. Tapi kalau nanti, dia harus tunduk pada grand design penataan daerah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/3).
Dengan demikian, aspirasi pembentukan daerah yang sudah diajukan sejak lama tidak akan terganjal oleh persyaratan-persyaratan baru, yang nantinya akan dituangkan di UU Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisi. Begitu pun aspirasi pemekaran yang RUU-nya sudah sempat dibahas di DPR namun belum semua persyaratan terpenuhi, masih mengacu PP 78
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:14 WIB - Istana
Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
Senin, 21 Oktober 2024 – 18:01 WIB - Hukum
Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Istana
Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:24 WIB - Kesehatan
Kenapa Mata Sering Belekan? Ini Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:10 WIB - Jatim Terkini
Minibus Tabrak Truk di Tol Pasuruan, 5 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:07 WIB - Hukum
Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:35 WIB