"PT SPI sudah membayar kurang lebih 30 persen dari kewajiban, dan dia berjanji akan melunasi pada bulan Desember. Di luar itu, saya terus terang tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskannya. Jadi tidak ada sedikit pun kerugian negara dari penerbitan L/C PT SPI. Bahkan PT SPI sangat mendukung upaya recovery aset Bank Century," ujar Maryono, seperti dikutip Assegaf pula. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono