Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB
Kasus Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI), menurut Assegaf begitu menyedot perhatian publik, lantaran kasusnya (yang semula) murni ikatan perdata, beralih jadi pidana seiring memanasnya situasi politik awal 2010 yang dipicu penggunaan hak angket anggota DPR untuk skandal Bank Century. "Klien kami Mukhamad Misbakhun bukan saja anggota DPR, tapi juga salah satu inisiator dari sembilan orang inisiator hak angket Bank Century," kata Assegaf.
Atas dasar itulah, lanjut dia, dengan pengondisian sedemikian rupa, salah satu Staf Ahli Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief, membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian diambilalih oleh DitEksus II Mabes Polri. Ia pun menyebutkan, dalam waktu yang sangat cepat, izin Presiden keluar hanya dalam waktu dua hari setelah permohonan dari Kapolri.