Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ternyata di rumah korban tidak hanya terjadi aksi curat, namun korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Andrian.
Benar saja, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil menangkap pelaku, aksi pencurian dan pemerkosaan itu diakui oleh RAM.
“Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Andrian.
Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun. (mcr36/jpnn)