Astaga, Bu Guru Selundupkan 13,5 KG Sabu
Dikendalikan Dua Warga NigeriaSelasa, 12 Maret 2013 – 06:44 WIB
Menurut Yotje akibat perbuatantersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 YO pasal 113 ayat 2 yo pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kabag Keuangan dan Umum, Suwarso mengatakan jika perkataan pelaku yang mengaku empat kali lolos di Bandara bisa saja sebagai omong kosong belaka. Mengingat pengawasan di bandara Cukup Ketat.
"Dua kali pemeriksan X ray, di pintu kedatangan serta di pintu ruang tunggu,"ungkapnya.