Astaga! Empat Orang Ketahuan Pesta Narkoba di Ruang Komisi III
Dia menerangkan, selain para tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 3 paket sedang sabu-sabu siap edar, 10 paket kecil sabu, 1 paket kecil sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 4 unit HP berbagai jenis, 1 alap hisap (bong), pireks, dan korek api yang dimodifikasi.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp233 ribu. Uang itu diduga hasil penjualan sabu. ’’Tersangka dan barang bukti masih berada di satnarkoba. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih menjaring pemasok dan pemakai barang haram tersebut,” tegas Andri.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Lampura Joni Saputra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengetahui adanya penangkapan di ruang komisi III dari koleganya.
’’Saya sudah dapat informasi itu. Saya mendapat telepon dari sekretaris DPRD tentang kabar tersebut,” katanya.
Dia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa memalukan itu. Ke depan, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membahas penangkapan tersebut. ’’Yang jelas, saya selaku ketua Komisi III DPRD Lampura tidak terima atas perilaku penjaga kantor DPRD dan petugas penjaga malam. Kami akan tuntut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandas Joni.
Terpisah, Sekretaris DPRD Lampura Adrie mengaku belum bisa berkomentar terkait sanksi administratif apa yang akan dijatuhkan kepada pegawainya. ’’Saya belum bisa berkomentar. Saya akan koordinasi dengan atasan dahulu,” katanya semalam.(ozy/yud/c1/wdi)