"Dalam aksinya pelaku melakukan bujuk rayu. Seperti mengatakan kepada para korban menyukai alis mata dan menyenangi pelajar yang berbadan gempal dan berdada besar. Saat ini, dugaan pencabulan masih dalam penyidikan dan pengembangan. Karena, tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain . MS sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002," tegasnya. (san/fuz/jpnn)
KARIMUN - Aparat Polres Karimun mengamankan MS, oknum kepala sekolah di Tanjungbalai Karimun. Ia ditangkap karena diduga mencabuli empat siswa