Astaga, Mantan Tenaga Honorer ini Sengaja Pakai Baju PNS lalu Berbuat Terlarang
“Warga yang bersedia menerima bantuan itu dimintai syarat membayar uang distribusi dan kontribusi sebesar Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Selain itu korban juga diminta menandatangani surat pernyataan bersedia menerima bantuan itu,” jelas Irwan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh korban, tersangka memberikan nomor telepon Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim. Korban yang sudah menunggu hingga berminggu-minggu tak kunjung mendapat kepastian.
“Saat menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh tersangka, jawabannya selalu mengatakan dalam proses pengiriman. Merasa tertipu akhirnya korban melapor ke Polsek Arjasa,” tambah Irwan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam program bantuan alsintan yang ditawarkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, tidak pernah ada bantuan alsintan seperti yang ditawarkan tersangka.
Diketahui tersangka bukan seorang PNS Bakorwil V Jember. Nama Heru Nugrogo yang disebut sebagai Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim oleh tersangka, juga tidak benar. Tidak ada nama Heru Nugroho di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim.
Selanjutnya, nomor telepon yang disebut nomor dari Heru Nugroho ternyata milik tersangka sendiri.
Berdasarkan temuan dalam penyelidikan itu, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya, di Desa Sumbermalang, Kecamatan Sumberjambe.