Asusila di Masjidil Haram, Warga Rembang Dibui 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Sarman Parto Pai (80), warga asal Rembang, Jawa Tengah, akhirnya kembali ke Tanah Air usai dipenjara enam bulan di Mekkah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram. Sarman terancam kurungan penjara selama selama 10 bulan.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.
Menurut Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurangan penjara di Mekkah dan Jeddah, terkait dengan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah," kata M Hery Saripudin seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri.
Tim dari KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah sepuh, maka dia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Tak hanya itu, Sarman lalu dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan KJRI. Pihak KJRI kemudian memperkenankan Sarman tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016 lalu. Selama itu juga, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.