Asyik Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicokok Polisi
Sang Istri Ikut jadi Teman NyabuSabtu, 02 April 2011 – 00:36 WIB
“Terus terang sudah dua bulan kami ikuti, dan dua minggu ini kami intensif, hasilnya tadi malam itu berhasil tangkap. Sekarang ini kami masih kembangkan untuk bongkar jaringannya,” tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap urine dan darah keduanya. Hasilnya, kedua pelaku positif telah menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Bupati Wondama dan istrinya dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112, 114, 126 dan 127. Mengingat yang bersangkutan adalah pejabat, maka polisi juga akan menerapkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 36.