Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Atasi Dampak Pandemi COVID-19, Australia Kurangi Pajak Penghasilan Warganya

Rabu, 07 Oktober 2020 – 05:01 WIB
Atasi Dampak Pandemi COVID-19, Australia Kurangi Pajak Penghasilan Warganya - JPNN.COM
Menteri Keuangan Australia Mathias Cormann bersama Menteri Urusan Perbendaharaan Negara (Treasurer) Josh Frydenberg memastikan dukungan finansial bagi pengusaha dan pekerja untuk mengatasi dampak pandemi. (Facebook: Mathias Cormann)

Australia mengumumkan kebijakan pemotongan pajak sebagai upaya mengatasi dampak pandemi COVID-19. Jutaan pekerja secara otomatis mendapatkan tambahan gaji setelah pajak penghasilan mereka dikurangi.

  • Pemotongan pajak tadinya baru akan dijadwalkan berlaku 2022
  • Kebijakan ini berlaku bagi semua pekerja dengan penghasilan lebih dari A$37.000 per tahun
  • Tambahan gaji akibat pemotongan pajak diharapkan akan dibelanjakan kembali

 

Dalam pengumuman APBN yang akan disampaikan Menteri Urusan Perbendaharaan Negara Australia, Josh Frydenberg pada Selasa malam (6/10), pemotongan pajak tersebut diimplementasikan dalam tahun anggaran berjalan.

Padahal, tadinya kebijakan itu baru akan diterapkan pada Juli 2022 mendatang.

Pemerintah menyatakan pemotongan pajak penghasilan akan terlihat mulai bulan Oktober dan diperhitungkan mendatangkan tambahan A$12 miliar dalam pembayaran gaji tahun ini.

Pajak penghasilan di Australia menganut sistem progresif.

Artinya, semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi persentase pajaknya.

Apa artinya bagi pajak pendapatan Anda?

Dalam kebijakan pemotongan pajak ini, pajak penghasilan 19 persen bagi kelompok gaji minimal A$37.000 pertahun diubah ke batas penghasilan A$45.000 pertahun.

Australia mengumumkan kebijakan pemotongan pajak sebagai upaya mengatasi dampak pandemi COVID-19

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News