Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI
Rabu, 17 Juli 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Tahun ini pembebasan lahan baru untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan aturan itu, pembebasan lahan membutuhkan waktu mulai 100-300 hari atau maksimal satu tahun. UU itu juga menyebutkan bahwa pembebasan lahan harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Jonathan Pasodung mengatakan, aturan baru ini membuat penyerapan anggaran pembebasan tanah sulit terealisasi seluruhnya.
"Ya aturan UU seperti itu. Hal itu yang menyebabkan sulitnya terserap anggaran hingga 100 persen. Karena pembebasan lahan makan waktu sampai 300 hari," kata Jonathan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7).
Untuk itu, sambung Jonathan, pihaknya akan merumuskan rencana pembebasan lahan untuk tahun anggaran selanjutnya. Hal ini untuk mengantisipasi lamanya waktu pembebasan lahan yang diatur dalam UU 2/2012.
JAKARTA - Tahun ini pembebasan lahan baru untuk kepentingan umum harus menggunakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - All Sport
Keran Poin Macet, Jakarta Bhayangkara Mengawali Proliga 2025 dengan Kekalahan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 03:38 WIB