Aturan Baru Hambat Pembebasan Lahan di DKI
Rabu, 17 Juli 2013 – 18:51 WIB
"Untuk pembebasan tanah yang sudah terproses sebelum UU Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan, dapat dilanjutkan dengan UU yang lama. Tetapi kalau pembebasan lahan baru, ya harus dibebaskan dengan memakai UU baru sebagai payung hukumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)