Aturan Baru, Hotel dan Restoran Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, meminta pengusaha hotel dan restoran tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.
Imbauan yang sama juga diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanahdatar Armen menyebutkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tersebut terkait dengan adanya indikasi terjadinya kelangkaan elpiji 3 kg di pasaran.
Menurut dia, kebijakan itu juga bagian dari upaya mendukung dan merealisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas , dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah.
“Untuk meminimalisasi kelangkaan gas elpiji, maka kami mengeluarkan imbauan tersebut. Ini instruksi langsung Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi,” ucap Armen, Kamis (4/1).
Armen menambahkan, pihaknya sering melihat kelangkaan elpiji 3 kg yang berdampak pada melambungnya harga gas.
Saat ini, elpiji 3 kg di Luhak Nan Tuo dijual hingga Rp 25 ribu per tabung.